di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 3/2017 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2017 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan dalam rangka mewujudkan proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis.
Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi acuan bagi unit organisasi dalam pengelolaan Arsip Dinamis. Klasifikasi arsip berbentuk kode yang terdiri atas huruf dan angka (Kode Klasifikasi Arsip) yang berfungsi sebagai pemisah Arsip atas dasar perbedaan yang ada serta pengelompokan Arsip atas dasar kesamaan jenis dan isi atau keterkaitan isi antara satu dengan yang lain. Kode Klasifikasi Arsip digunakan sebagai dasar pemberkasan dan diberikan pada setiap naskah dinas yang masuk atau keluar dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Susunan Kode Klasifikasi Arsip mengikuti sifat permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unsur dalam struktur organisasi, yaitu klasifikasi fasilitatif (berkaitan dengan kegiatan penunjang tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dan klasifikasi substantif (berkaitan dengan tugas dan fungsi sesuai dengan maksud dan tujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan). Kode Klasifikasi Arsip terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu pokok masalah, sub masalah, dan sub-sub masalah.