Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 1/2024 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2024 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku12 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan kearsipan eksternal dengan melakukan perubahan terhadap lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memperbarui klasifikasi arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Perubahan ini mencakup penyesuaian kode klasifikasi arsip yang meliputi berbagai aspek seperti perencanaan, evaluasi, organisasi, dan tata laksana, serta pengelolaan data dan teknologi informasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan arsip aktif dan inaktif, serta penyusunan dan penyempurnaan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

(-)

(-)