Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk mengeliminasi penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit tersebut, serta memberikan acuan bagi pemerintah pusat, daerah, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Target program eliminasi ditetapkan pada tahun 2022 dengan indikator infeksi baru pada anak kurang dari atau sama dengan 50/100.000 kelahiran hidup. Strategi yang digunakan meliputi peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, peran fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan sumber daya, jejaring kerja, kemitraan lintas sektor, dan peran serta masyarakat. Kegiatan eliminasi penularan meliputi promosi kesehatan, surveilans kesehatan, deteksi dini, dan penanganan kasus. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam membuat kebijakan, memberikan bimbingan teknis, menyediakan obat dan alat kesehatan, meningkatkan kapasitas tenaga pelaksana, melakukan kerja sama regional dan global, serta melakukan evaluasi status eliminasi penularan. Dukungan sumber daya meliputi sumber daya manusia, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta pendanaan dari anggaran pemerintah dan sumber lain yang sah. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan yang disampaikan secara berjenjang. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai keberhasilan pelaksanaan eliminasi penularan.