Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 87/2013 · PP No. 87 Tahun 2013 · PP Nomor 87 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pengembangan aset BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan aset. Peraturan ini juga mengatur sumber dan penggunaan aset, liabilitas, serta kesehatan keuangan BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai surplus, pelaporan, dan pengumuman laporan keuangan, serta pemantauan dan evaluasi. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan dapat meningkat.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan jenis investasi yang berasal dari pengalihan aset PT Askes (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk surat utang korporasi yang telah dimiliki dan dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(-)