di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PP 87/2013 · PP No. 87 Tahun 2013 · PP Nomor 87 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pengembangan aset BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan aset. Peraturan ini juga mengatur sumber dan penggunaan aset, liabilitas, serta kesehatan keuangan BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai surplus, pelaporan, dan pengumuman laporan keuangan, serta pemantauan dan evaluasi. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan dapat meningkat.