Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 53/2018 · PP No. 53 Tahun 2018 · PP Nomor 53 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:7 Desember 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan07 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dengan mengoptimalkan pengelolaan aset dana jaminan sosial. Perubahan ini mencakup penyesuaian instrumen investasi dan sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Beberapa ketentuan diubah, termasuk penghapusan dan penambahan pasal terkait sumber aset, penggunaan aset, dan pengembangan aset BPJS Kesehatan. Peraturan ini juga mengatur batasan investasi dan kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan diwajibkan menyusun laporan keuangan dan proyeksi kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan secara berkala.

(-)

(-)