di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film
Juga dikenal sebagai: PP 18/2014 · PP No. 18 Tahun 2014 · PP Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (LSF) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. LSF dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan penyensoran terhadap film dan iklan film sebelum diedarkan atau dipertunjukkan kepada publik. LSF berfungsi melindungi masyarakat dari dampak negatif film yang tidak sesuai dengan nilai dan norma Indonesia. LSF juga menyusun pedoman dan kriteria sensor, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih film yang berkualitas. LSF memiliki wewenang untuk menentukan penggolongan usia penonton, mengembalikan film yang tidak sesuai untuk diperbaiki, dan memberikan surat tanda lulus sensor. Keanggotaan LSF terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, dengan masa jabatan empat tahun. LSF juga dibantu oleh Tenaga Sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.