Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film

Juga dikenal sebagai: PP 18/2014 · PP No. 18 Tahun 2014 · PP Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLembaga Sensor Film
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (LSF) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. LSF dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan penyensoran terhadap film dan iklan film sebelum diedarkan atau dipertunjukkan kepada publik. LSF berfungsi melindungi masyarakat dari dampak negatif film yang tidak sesuai dengan nilai dan norma Indonesia. LSF juga menyusun pedoman dan kriteria sensor, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih film yang berkualitas. LSF memiliki wewenang untuk menentukan penggolongan usia penonton, mengembalikan film yang tidak sesuai untuk diperbaiki, dan memberikan surat tanda lulus sensor. Keanggotaan LSF terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, dengan masa jabatan empat tahun. LSF juga dibantu oleh Tenaga Sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, anggota LSF yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan pengambilan sumpah atau janji para anggota LSF berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.