di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film
Juga dikenal sebagai: PP 7/1994 · PP No. 7 Tahun 1994 · PP Nomor 7 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, dengan tujuan untuk membentuk Lembaga Sensor Film (LSF) yang bertugas melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia.
Ketentuan Substansial: LSF merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. LSF memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat, memelihara tata nilai dan budaya bangsa, serta memantau apresiasi masyarakat terhadap film. LSF bertugas melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film, meneliti dan menilai kelayakan tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan. LSF memiliki wewenang untuk meluluskan, memotong, menolak, dan memberikan surat lulus atau tidak lulus sensor. Keanggotaan LSF terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan syarat-syarat tertentu untuk menjadi anggota. LSF bekerja berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran yang diatur dengan Keputusan Menteri.