Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

Juga dikenal sebagai: Permendag 77/M-DAG/PER/12/2012 · Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Definisi: Perubahan definisi Barang Modal Bukan Baru, Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, Perusahaan Remanufakturing, Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan, Izin Usaha, Izin Edar, Surveyor, Penyelenggara Kawasan Berikat, Kantor Pabean, Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur.
  2. Persetujuan Impor: Setiap pelaksanaan impor Barang Modal Bukan Baru harus mendapat persetujuan impor dari Direktur. Persyaratan pengajuan permohonan persetujuan impor berbeda-beda tergantung pada jenis perusahaan (Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi/Remanufakturing, atau Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan).
  3. Pemeriksaan Teknis: Impor Barang Modal Bukan Baru yang telah mendapat persetujuan impor harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di negara asal muat barang. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Certificate of Inspection.
  4. Usia Barang Modal: Barang Modal Bukan Baru pada Pos Tarif/HS 84 dan 85 yang tercantum dalam Lampiran harus berusia maksimal 20 tahun, kecuali mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
  5. Kawasan Berikat: Barang Modal Bukan Baru yang diimpor ke Kawasan Berikat dikecualikan dari ketentuan persetujuan impor dan pemeriksaan teknis. Barang yang telah digunakan di Kawasan Berikat dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selama lebih dari 2 tahun dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
  6. Pos Tarif/HS Tertentu: Barang Modal Bukan Baru dengan Pos Tarif/HS 8471.41.10.00, 8471.50.10.00, dan 8528.51.20.00 hanya dapat diimpor ke Kawasan Berikat dan/atau kawasan yang diperuntukkan bagi industri rekondisi.
  7. Pengecualian: Pengecualian dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
  8. Evaluasi: Evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan setiap 6 bulan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  9. Lampiran: Perubahan Lampiran mengenai daftar Barang Modal Bukan Baru yang boleh diimpor.

Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

(-)

(-)