di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan baru
Juga dikenal sebagai: Permendag 48/M-DAG/PER/12/2011 · Permendag No. 48/M-DAG/PER/12/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor barang modal bukan baru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembangkan investasi, meningkatkan kapasitas, efisiensi, dan produktivitas industri dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja dengan menyediakan barang modal yang terjangkau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melanjutkan kebijakan di bidang impor atas Barang Modal Bukan Baru karena ketersediaannya dari sumber dalam negeri belum mencukupi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mengimpor Barang Modal Bukan Baru, serta proses perizinan yang harus dilalui.