Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 164/PMK.06/2014 · PMK No. 164/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2014Tanggal Penetapan:14 Agustus 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2014
Tanggal Penetapan14 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka penyediaan infrastruktur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel, serta untuk memastikan pemanfaatan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan BMN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi objek, pihak pelaksana, jangka waktu, hasil pemanfaatan, tata cara pelaksanaan, perjanjian, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, persetujuan, dan pelaporan terkait pemanfaatan BMN.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Mitra Pemanfaatan BMN yang terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam perjanjian wajib membayar denda paling sedikit 3% per bulan dari jumlah kewajiban yang masih harus dibayarkan. 2. Sanksi administratif dikenakan dalam bentuk surat teguran, surat peringatan, dan denda.