Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.06/2016 · PMK No. 65/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 April 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015. Perubahan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional dan meningkatkan peran pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam penyediaan infrastruktur. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan definisi dan penambahan ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi mitra pemanfaatan BMN, serta penyesuaian prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan besaran sewa BMN dan pembagian keuntungan dari KSPI, serta tata cara pengajuan dan persetujuan KSPI.

(-)

(-)