Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 7/2023 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2023Tanggal Penetapan:21 Juni 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku21 Juni 2023
Tanggal Penetapan21 Juni 2023
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Latar belakang perubahan ini adalah karena pengaturan pengelolaan sampah yang ada belum berjalan secara komprehensif, proporsional, efektif, dan efisien, sehingga perlu penyesuaian untuk mengatasi masalah sampah di Kota Banjar.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait pengelolaan sampah, pengurangan sampah, peran produsen, lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan (RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, kawasan komersial, dll.), perizinan bagi badan usaha yang mengelola sampah, retribusi atas pelayanan kebersihan, pembiayaan pengelolaan sampah, pengawasan dan pengendalian oleh Wali Kota, mekanisme pengaduan, dan ketentuan pidana.

Hak dan Kewajiban:

  • Produsen memiliki kewajiban terkait pengurangan sampah dari produk dan kemasannya.
  • Lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan memiliki tugas yang berbeda-beda, mulai dari memfasilitasi tempat sampah di rumah tangga hingga mengkoordinasikan pengelolaan sampah di tingkat kecamatan.
  • Badan usaha yang mengelola sampah harus memiliki izin dari Wali Kota.
  • Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan pengelolaan sampah.

(-)

1. Setiap produsen yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2), dan setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan Pasal 29 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).