di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 7/2023 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Latar belakang perubahan ini adalah karena pengaturan pengelolaan sampah yang ada belum berjalan secara komprehensif, proporsional, efektif, dan efisien, sehingga perlu penyesuaian untuk mengatasi masalah sampah di Kota Banjar.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait pengelolaan sampah, pengurangan sampah, peran produsen, lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan (RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, kawasan komersial, dll.), perizinan bagi badan usaha yang mengelola sampah, retribusi atas pelayanan kebersihan, pembiayaan pengelolaan sampah, pengawasan dan pengendalian oleh Wali Kota, mekanisme pengaduan, dan ketentuan pidana.
Hak dan Kewajiban: