Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 15/2013 · Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2013Tanggal Penetapan:12 November 2013
Perumahan & Kawasan PermukimanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku12 November 2013
Tanggal Penetapan12 November 2013
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ditetapkan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, memenuhi hak dan kewajiban masyarakat, serta melaksanakan tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, termasuk program pengurangan dan penanganan sampah, serta rencana induk pengelolaan sampah.

Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, melakukan pengawasan, memperoleh informasi, serta mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif dari kegiatan TPA. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan pengelolaan sampah oleh pihak ketiga, pemberian insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta ketentuan penyidikan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).