di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 15/2013 · Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ditetapkan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, memenuhi hak dan kewajiban masyarakat, serta melaksanakan tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelayanan publik.
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, termasuk program pengurangan dan penanganan sampah, serta rencana induk pengelolaan sampah.
Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, melakukan pengawasan, memperoleh informasi, serta mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif dari kegiatan TPA. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan pengelolaan sampah oleh pihak ketiga, pemberian insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta ketentuan penyidikan.