Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 28/2021 · Peraturan Menag No. 28 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:9 November 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan09 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1658).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, yang didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi Universitas, yang terdiri dari organ pengelola (Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat dan Dewan Penyantun), dan organ pengawasan.
  2. Tugas dan fungsi masing-masing organ dalam Universitas, termasuk Rektor yang bertugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi, Fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, serta Lembaga yang melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
  3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Bahasa, Ma'had Al-Jami'ah, dan Pengembangan Karir, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
  4. Pengaturan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) yang memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Administrator.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, termasuk penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penyusunan proses bisnis, analisis jabatan, dan penyampaian laporan kepada Menteri Agama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada saat masih berstatus Institut, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)