Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 3/2012 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk mengatur dan membina penyelenggaraan bangunan agar fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan, serta untuk mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Retribusi IMB menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang akan membangun, merehabilitasi, atau memugar bangunan untuk memiliki IMB. Walikota menyelenggarakan pemberian IMB berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota. IMB tidak diperlukan untuk pekerjaan ringan seperti memplester atau memperbaiki ubin. Manfaat IMB bagi pemerintah daerah adalah untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan, serta mewujudkan bangunan yang andal dan fungsional. Bagi pemilik, IMB menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum daerah.

Proses penerbitan IMB meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen administrasi dan teknis, serta penyelesaian dokumen IMB. Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan IMB kepada Perangkat Daerah. Persyaratan permohonan IMB meliputi persyaratan administrasi (seperti keterangan rencana daerah, fotokopi KTP/akta pendirian, sertifikat tanah) dan persyaratan teknis (seperti data umum bangunan, gambar arsitektur, struktur, dan utilitas). Perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi harus melalui permohonan baru/revisi IMB. Peraturan ini juga mengatur ketentuan jarak bangunan dari jalan dan persimpangan.

(-)

1. Setiap kegiatan pembangunan tanpa IMB dapat diperintahkan untuk dihentikan. 2. Pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB dapat diperintahkan untuk dihentikan, dibatasi kegiatannya, dibekukan izinnya, dicabut izinnya, dan/atau dibongkar. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi peringatan tertulis. 4. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB, hingga penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan/atau perintah pembongkaran bangunan.