Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 2/2022 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2022Tanggal Penetapan:4 April 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku04 April 2022
Tanggal Penetapan04 April 2022
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik melalui penyederhanaan dan efisiensi dalam pemberian PBG, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** * Penetapan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau campuran) berdasarkan standar teknis dan tata ruang. * Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. 2. **Penyelenggaraan PBG:** * Kewajiban memiliki PBG untuk mendirikan atau mengubah bangunan. * Tata cara pengajuan PBG secara manual atau online melalui sistem elektronik. * Proses penerbitan PBG meliputi konsultasi perencanaan (pemeriksaan dokumen teknis oleh TPA/TPT) dan penerbitan setelah pembayaran retribusi. * Pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung harus sesuai dengan dokumen PBG. * Ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung. 3. **Retribusi PBG:** * Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). * Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. * Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan penetapan tarif retribusi berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas bangunan, indeks lokalitas, standar harga satuan, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. 4. **Pemungutan Retribusi:** * Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. * Ketentuan mengenai keberatan dan kedaluwarsa penagihan. 5. **Pemeriksaan dan Insentif:** * Kewenangan Wali Kota untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan. * Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan kinerja. 6. **Sanksi Administratif:** * Sanksi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi. * Sanksi administratif lain bagi pelanggar ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung (peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, dll.). 7. **Penyidikan:** * Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. 8. **Ketentuan Pidana:** * Ancaman pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

1. Bangunan Gedung yang didirikan, diubah dan/atau diperbaiki berdasarkan ketentuan izin mendirikan bangunan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah mendapatkan PBG. 2. Pemilik Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah mendirikan/mengubah/memperbaiki Bangunan Gedung tanpa izin, harus mengajukan permohonan PBG berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan Gedung yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang dalam proses pendirian harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi PBG yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. 2. Pelanggaran ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, penghentian tugas sebagai TPA/Penilik, dll.