Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik melalui penyederhanaan dan efisiensi dalam pemberian PBG, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:**
* Penetapan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau campuran) berdasarkan standar teknis dan tata ruang.
* Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
2. **Penyelenggaraan PBG:**
* Kewajiban memiliki PBG untuk mendirikan atau mengubah bangunan.
* Tata cara pengajuan PBG secara manual atau online melalui sistem elektronik.
* Proses penerbitan PBG meliputi konsultasi perencanaan (pemeriksaan dokumen teknis oleh TPA/TPT) dan penerbitan setelah pembayaran retribusi.
* Pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung harus sesuai dengan dokumen PBG.
* Ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung.
3. **Retribusi PBG:**
* Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
* Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
* Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan penetapan tarif retribusi berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas bangunan, indeks lokalitas, standar harga satuan, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
4. **Pemungutan Retribusi:**
* Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
* Ketentuan mengenai keberatan dan kedaluwarsa penagihan.
5. **Pemeriksaan dan Insentif:**
* Kewenangan Wali Kota untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan.
* Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan kinerja.
6. **Sanksi Administratif:**
* Sanksi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi.
* Sanksi administratif lain bagi pelanggar ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung (peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, dll.).
7. **Penyidikan:**
* Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
8. **Ketentuan Pidana:**
* Ancaman pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.