Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 7/2021 · Permenaker No. 7 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan jaminan sosial bagi Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Pengusaha diharuskan mendaftarkan Pekerja/Buruh sebagai peserta program JKP dan membayar iuran bulanan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Iuran ini mencakup kontribusi dari pemerintah dan sumber pendanaan yang dihasilkan dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Proses pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan mekanisme verifikasi dan validasi data peserta. Rekomposisi iuran bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program dan mendukung perlindungan bagi pekerja yang terdaftar dalam program ini.

(-)

(-)