di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Juga dikenal sebagai: Permenaker 3/2025 · Permenaker No. 3 Tahun 2025 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan ini juga didasari oleh adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021, antara lain terkait persyaratan peserta, besaran iuran JKP, dan tata cara rekomposisi iuran. Peserta program JKP terdiri dari pekerja/buruh yang telah diikutsertakan atau baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial, dengan persyaratan usia belum mencapai 54 tahun dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha. Iuran program JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan, yang bersumber dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pengusaha wajib melaporkan data kepesertaan peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan iuran bulanan berdasarkan data kepesertaan yang dilaporkan dan menerbitkan kode pembayaran iuran JKK kepada pengusaha. Perhitungan rekomposisi iuran JKK menggunakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan, dengan batas atas upah sebesar Rp5.000.000,00. Dalam hal pekerja/buruh memiliki hubungan kerja dengan lebih dari satu pengusaha, rekomposisi iuran JKK dilakukan pada perusahaan yang dipilih sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP.