Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 4/2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait akuntansi, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, dan penyesuaian sistem akuntansi pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai laporan keuangan SKPD dan PPKD, hak tagih utang daerah, pengawasan DPRD terhadap APBD, serta ketentuan terkait kerugian daerah dan BLUD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mengharuskan penerapan SAP berbasis akrual paling lambat pada Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan Substansial:

  • Menambahkan definisi baru terkait akuntansi dan SAP.
  • Mewajibkan penerapan SAP berbasis akrual.
  • Menyesuaikan sistem akuntansi PPKD dan SKPD.
  • Mengubah ketentuan mengenai laporan keuangan yang harus disusun oleh SKPD dan PPKD.
  • Menetapkan batas waktu kedaluwarsa hak tagih utang daerah.
  • Menyesuaikan ketentuan mengenai pelaporan dan penanganan kerugian daerah.
  • Menegaskan bahwa BLUD dapat menerima hibah atau sumbangan.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A paling lambat mulai tahun anggaran 2015 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (3) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014.

(-)