Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kab Ogan Ilir No. 14 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 4/2015 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kab Ogan Ilir No. 14 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2015
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait akuntansi berbasis akrual, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual oleh Pemerintah Daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dengan Peraturan Bupati, perubahan ketentuan mengenai sistem akuntansi SKPD dan PPKD, penambahan pasal mengenai kadaluwarsa hak tagih utang daerah, perubahan ketentuan mengenai pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, serta perubahan ketentuan mengenai pelaporan kerugian daerah dan tuntutan ganti kerugian. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A paling lambat mulai tahun anggaran 2015. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (3) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014.

(-)