Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN NGADA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 3/2014 · Perda Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2014Tanggal Penetapan:26 Agustus 2014
Kependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN NGADA
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku26 Agustus 2014
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 13 Tahun 1990 Seri D Nomor 12).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Ngada. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, menegakkan peraturan perundang-undangan, dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib Jalan, Angkutan Jalan Raya, dan Parkir: Mengatur hak pejalan kaki, penggunaan trotoar, penyeberangan jalan, penggunaan jalur lalu lintas oleh angkutan umum, rambu lalu lintas, marka jalan, jalan satu arah, kawasan bebas parkir, dan pembatasan angkutan tertentu.
  2. Tertib RTH, Taman, dan Tempat Umum: Melarang mengotori taman dan tempat umum, membuang sampah sembarangan, bertempat tinggal di RTH, merusak fasilitas umum, menumpuk bahan bangunan, menjemur pakaian, dan memotong pohon.
  3. Tertib Sungai, Saluran Air, dan Pantai: Melarang membuang sampah dan hajat di sungai, mengambil tutup got, dan melakukan aktivitas yang mengganggu kelestarian lingkungan.
  4. Tertib Kebersihan dan Sarana Kebersihan: Mewajibkan setiap orang/badan menjaga kebersihan umum, menyediakan tempat sampah, dan mengelola limbah.
  5. Tertib Penumpukan, Pengangkutan, dan Pemusnahan Sampah: Mengatur tempat penumpukan sampah, pengangkutan sampah, dan jadwal pemusnahan sampah.
  6. Tertib Bangunan, Pemilik, dan Penghuni Bangunan: Mewajibkan pemeliharaan pagar, pembuangan benda berbau busuk, pembuatan bak penampung tinja, dan pemeliharaan saluran air. Melarang mendirikan bangunan tanpa izin dan merusak trotoar.
  7. Tertib Pemondokan: Mewajibkan pendataan dan pengawasan tempat pemondokan, perizinan, dan tanggung jawab pemilik untuk mengawasi penghuni.
  8. Tertib Ternak dan Usaha Peternakan: Mewajibkan pembuatan kandang, menjaga kebersihan kandang, dan melarang membiarkan ternak berkeliaran.
  9. Tertib Lingkungan: Melarang membuat gaduh dan/atau menghidupkan alat musik yang mengganggu ketertiban.
  10. Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, melakukan usaha pengumpulan tenaga kerja tanpa izin, dan bertingkah laku asusila.
  11. Tertib Kesehatan: Melarang menjual obat-obatan tanpa izin dan merokok di tempat-tempat tertentu.
  12. Tertib Usaha Tertentu: Melarang menempatkan jualan di ruang milik jalan dan melakukan bongkar muat barang di tempat umum tanpa izin.
  13. Tertib Pelajar: Melarang pelajar berkeliaran di luar sekolah pada jam sekolah tanpa izin.
  14. Tertib Pemanfaatan Kekayaan Daerah: Melarang memanfaatkan kekayaan daerah tanpa izin.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).