Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Ngada. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, menegakkan peraturan perundang-undangan, dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
- Tertib Jalan, Angkutan Jalan Raya, dan Parkir: Mengatur hak pejalan kaki, penggunaan trotoar, penyeberangan jalan, penggunaan jalur lalu lintas oleh angkutan umum, rambu lalu lintas, marka jalan, jalan satu arah, kawasan bebas parkir, dan pembatasan angkutan tertentu.
- Tertib RTH, Taman, dan Tempat Umum: Melarang mengotori taman dan tempat umum, membuang sampah sembarangan, bertempat tinggal di RTH, merusak fasilitas umum, menumpuk bahan bangunan, menjemur pakaian, dan memotong pohon.
- Tertib Sungai, Saluran Air, dan Pantai: Melarang membuang sampah dan hajat di sungai, mengambil tutup got, dan melakukan aktivitas yang mengganggu kelestarian lingkungan.
- Tertib Kebersihan dan Sarana Kebersihan: Mewajibkan setiap orang/badan menjaga kebersihan umum, menyediakan tempat sampah, dan mengelola limbah.
- Tertib Penumpukan, Pengangkutan, dan Pemusnahan Sampah: Mengatur tempat penumpukan sampah, pengangkutan sampah, dan jadwal pemusnahan sampah.
- Tertib Bangunan, Pemilik, dan Penghuni Bangunan: Mewajibkan pemeliharaan pagar, pembuangan benda berbau busuk, pembuatan bak penampung tinja, dan pemeliharaan saluran air. Melarang mendirikan bangunan tanpa izin dan merusak trotoar.
- Tertib Pemondokan: Mewajibkan pendataan dan pengawasan tempat pemondokan, perizinan, dan tanggung jawab pemilik untuk mengawasi penghuni.
- Tertib Ternak dan Usaha Peternakan: Mewajibkan pembuatan kandang, menjaga kebersihan kandang, dan melarang membiarkan ternak berkeliaran.
- Tertib Lingkungan: Melarang membuat gaduh dan/atau menghidupkan alat musik yang mengganggu ketertiban.
- Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, melakukan usaha pengumpulan tenaga kerja tanpa izin, dan bertingkah laku asusila.
- Tertib Kesehatan: Melarang menjual obat-obatan tanpa izin dan merokok di tempat-tempat tertentu.
- Tertib Usaha Tertentu: Melarang menempatkan jualan di ruang milik jalan dan melakukan bongkar muat barang di tempat umum tanpa izin.
- Tertib Pelajar: Melarang pelajar berkeliaran di luar sekolah pada jam sekolah tanpa izin.
- Tertib Pemanfaatan Kekayaan Daerah: Melarang memanfaatkan kekayaan daerah tanpa izin.