Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 5/2016 · Perda Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku07 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 33 ayat (2) yang melarang penempatan jualan seperti sayur mayur, buah-buahan, bumbu dapur, ikan basah dan/atau ikan kering di rumah dan/atau halaman rumah, serta perubahan pada ayat (3) Pasal 33 yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyediakan sarana yang wajar bagi para pedagang. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (1) Pasal 42 mengenai ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).