Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: PMK 227/PMK.010/2012 · PMK No. 227/PMK.010/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ayat (2) Pasal 4, perubahan ayat (4) dan (5) Pasal 4 mengenai Dana Tabarru', serta penyisipan Pasal 4A yang mengatur penggunaan Dana Tabarru' untuk pembayaran santunan, reasuransi, pengembalian Qardh, dan pengembalian Dana Tabarru' akibat pembatalan atau penghentian polis. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (1), (2), (5), dan (6) Pasal 13 mengenai pembagian Surplus Underwriting, dengan menambahkan ayat (1a) yang mengatur persyaratan bagi Peserta yang menerima Surplus Underwriting. Terakhir, dilakukan perubahan pada ayat (1) dan (2) Pasal 17 mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (5), Pasal 4A ayat (1), Pasal 4A ayat (3), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.