di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.010/2010 · PMK No. 18/PMK.010/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah di Indonesia memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini termasuk kepatuhan terhadap fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memisahkan kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru' dari kekayaan dan kewajiban perusahaan, serta memisahkan Dana Investasi Peserta dari kekayaan perusahaan dan Dana Tabarru'. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa polis asuransi dan perjanjian reasuransi harus mengandung Akad Tabarru' dan Akad Tijarah. Perusahaan juga diwajibkan untuk membentuk Dana Tabarru' dan Dana Investasi Peserta untuk setiap lini usaha dan jenis portofolio investasi. Pengawasan atas penerapan prinsip dasar ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah, dan hasil pengawasan harus dilaporkan kepada Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.