Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.010/2010 · PMK No. 18/PMK.010/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Januari 2010
Tanggal Penetapan25 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah di Indonesia memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini termasuk kepatuhan terhadap fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memisahkan kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru' dari kekayaan dan kewajiban perusahaan, serta memisahkan Dana Investasi Peserta dari kekayaan perusahaan dan Dana Tabarru'. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa polis asuransi dan perjanjian reasuransi harus mengandung Akad Tabarru' dan Akad Tijarah. Perusahaan juga diwajibkan untuk membentuk Dana Tabarru' dan Dana Investasi Peserta untuk setiap lini usaha dan jenis portofolio investasi. Pengawasan atas penerapan prinsip dasar ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah, dan hasil pengawasan harus dilaporkan kepada Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

1. Perusahaan wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan/pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.