Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang

Juga dikenal sebagai: Permendag 22/M-DAG/PER/3/2016 · Permendag No. 22/M-DAG/PER/3/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2016Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Umum Distribusi Barang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 Maret 2016
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan umum distribusi barang di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai bagaimana barang didistribusikan di dalam negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Distribusi Barang:** Distribusi barang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen. 2. **Distribusi Tidak Langsung:** Dilakukan melalui distributor dan jaringannya (Distributor, Sub Distributor, Perkulakan, Grosir, Pengecer) atau agen dan jaringannya (Agen, Sub Agen, Perkulakan, Grosir, Pengecer) atau melalui waralaba. 3. **Distribusi Langsung:** Dilakukan melalui sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing). 4. **Kewajiban Pelaku Usaha Distribusi:** Distributor, Sub Distributor, Agen, dan Sub Agen wajib memiliki surat tanda pendaftaran dari Menteri. 5. **Larangan:** Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Sub Agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen. Agen dan Sub Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen atau supplier luar negeri dan Produsen atau Importir yang menunjuknya. Produsen skala usaha besar dan menengah serta Importir dilarang mendistribusikan Barang kepada Pengecer.

(-)

1. Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif diberikan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.