Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-Dag/Per/3/2016 Tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang

Juga dikenal sebagai: Permendag 66/2019 · Permendag No. 66 Tahun 2019 · Permendag Nomor 66 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Agustus 2019
Badan Usaha & PerdaganganPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-Dag/Per/3/2016 Tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai: - Distribusi barang secara tidak langsung oleh pelaku usaha distribusi, yang mana Distributor, Sub Distributor, Agen, dan Sub Agen hanya dapat mendistribusikan barang kepada Produsen, Sub Distributor/Sub Agen (jika ada), Grosir, Perkulakan, dan/atau Pengecer. - Penunjukan Distributor atau Agen oleh Produsen dalam negeri dan luar negeri untuk mendistribusikan barang kepada Pengecer, serta penunjukan Sub Distributor atau Sub Agen oleh Distributor atau Agen. - Larangan bagi Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Sub Agen untuk mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen. - Larangan bagi Agen dan Sub Agen untuk melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen atau supplier luar negeri dan Produsen atau Importir yang menunjuknya. - Larangan bagi Pelaku Distribusi tidak langsung untuk mendistribusikan barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif. - Larangan bagi Importir yang tidak bertindak sebagai Distributor untuk mendistribusikan barang secara langsung kepada pengecer. - Ketentuan mengenai Produsen yang dapat memasok atau mendistribusikan barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku, bahan penolong, atau barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya. - Pengecualian ketentuan distribusi barang untuk pengadaan barang pemerintah dengan kriteria barang untuk keadaan tertentu, yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. - Sanksi administratif bagi Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.

(-)

1. Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif diberikan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.