di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 7/2016 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 terkait pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG. Perubahan tersebut mencakup penambahan ketentuan mengenai penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas kepada Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 diubah untuk memasukkan penetapan tersebut ke dalam naskah bidang kepegawaian. Pasal 7 diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan pada Pasal 5. Pasal 8 diubah untuk menegaskan bahwa pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Lampiran peraturan juga diubah sesuai dengan perubahan-perubahan tersebut.