Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 11/2015 · Perka BMKG No. 11 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku04 Mei 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.185/KP.003/KB/BMG-2005 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa di Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 ini mengatur tentang pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BMKG.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan adanya perubahan struktur kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sehingga perlu dilakukan penataan kembali ketentuan mengenai pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian agar terwujud efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan BMKG.

Ketentuan Substansial:

Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian diberikan kepada pejabat struktural di lingkungan BMKG. Naskah bidang kepegawaian meliputi naskah yang terkait dengan Mutasi Kepegawaian (seperti pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pengangkatan/pemindahan/pemberhentian dalam jabatan, pemindahan antar unit kerja/instansi, pemberhentian dengan hormat, SPMJ, SPMT, SPP, SPMMJ, usul mutasi kenaikan pangkat, SK penetapan hasil rapat mutasi, KGB, dan DPCP) dan naskah selain yang terkait dengan Mutasi Kepegawaian (seperti surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, surat keterangan PNS, pengesahan fotokopi dokumen, formulir pengembalian TAPERUM-PNS, penandatanganan KP4, surat keputusan izin perceraian/perkawinan, usulan formasi CPNS, dan pengangkatan/kenaikan/pembebasan sementara/pemberhentian Jabatan Fungsional PMG). Pendelegasian ini meliputi penandatanganan naskah asli, salinan, dan petikan.

(-)

(-)