Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 10/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2018Tanggal Penetapan:24 Oktober 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku24 Oktober 2018
Tanggal Penetapan24 Oktober 2018
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 120)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pelelangan ikan di Kabupaten Rembang sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI) sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat nelayan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah terkait TPI dan pelelangan ikan, kewajiban penjualan ikan melalui lelang, penunjukan penanggung jawab teknis pelelangan, serta ketentuan mengenai retribusi TPI. Secara khusus, peraturan ini memperkenalkan sistem pelelangan terbuka dan tertutup, serta mengatur tarif retribusi yang berbeda untuk kedua sistem tersebut. Selain itu, diatur pula peninjauan tarif retribusi secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur bahwa hasil penangkapan ikan di laut wajib dijual secara lelang dan dicatatkan pada petugas yang berwenang. Pemenang lelang ditentukan oleh penawaran tertinggi, dan pembayaran lelang dilaksanakan secara tunai. Sanksi administratif berupa penghentian lelang dikenakan bagi pemenang lelang yang tidak dapat melaksanakan pembayaran.

(-)

Bagi pemenang lelang yang tidak dapat melaksanakan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka di kenakan sanksi administratif berupa stop lelang dan harus menyelesaikan pembayaran lelang ikan yang belum terbayar.