Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2014 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 91)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI). Latar belakangnya adalah bahwa tarif retribusi TPI dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu disempurnakan sesuai perkembangan masyarakat nelayan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait pengelolaan TPI.
  2. Kewajiban pendaratan dan penjualan ikan hasil tangkapan melalui lelang di TPI, dengan pengecualian untuk konsumsi pribadi nelayan, keluarga, dan penelitian.
  3. Penunjukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) sebagai penanggung jawab pengelolaan TPI dan Kepala UPT-PPUP Dinlutkan sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan pelelangan ikan.
  4. Proses pelelangan ikan dilaksanakan oleh administrator TPI dengan bantuan koperasi nelayan.
  5. Penetapan tarif retribusi sebesar 2,85% dari nilai lelang, yang dibebankan kepada nelayan (1,45%) dan bakul (1,40%).
  6. Penunjukan Administrator TPI Dinlutkan sebagai wajib pungut retribusi yang ditetapkan oleh Bupati, dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang sebagai koordinator pungutan retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (5) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan. 3. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) tidak membebaskan diri dari sanksi pidana.