di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 11/2017 · Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perizinan dan sertifikasi di bidang kesehatan, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak tenaga kesehatan, penyehat tradisional, tukang gigi, pemegang izin fasilitas pelayanan kesehatan, pemegang izin UMOT, serta pemegang izin dan sertifikat tempat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.