Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 11/2017 · Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2017Tanggal Penetapan:17 April 2017
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku17 April 2017
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perizinan dan sertifikasi di bidang kesehatan, termasuk:

  1. Perizinan tenaga kesehatan, mencakup tenaga medis, psikologi klinis, kebidanan, kefarmasian, keperawatan, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan warga negara asing.
  2. Pendaftaran penyehat tradisional dan tukang gigi.
  3. Perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, seperti tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, dan panti sehat.
  4. Perizinan usaha mikro obat tradisional (UMOT).
  5. Perizinan dan sertifikasi tempat-tempat umum serta tempat pengolahan dan penyajian makanan yang terkait dengan kesehatan, termasuk salon kecantikan, SPA, hotel, kolam renang, pasar, tempat rekreasi, bioskop, sarana olahraga, rumah makan, restoran, jasa boga, depot air minum, dan industri rumah tangga pangan.
  6. Sertifikasi perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan/atau PKRT yang memproduksi produk kelas I.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak tenaga kesehatan, penyehat tradisional, tukang gigi, pemegang izin fasilitas pelayanan kesehatan, pemegang izin UMOT, serta pemegang izin dan sertifikat tempat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

Tenaga Kesehatan, penyehat tradisional, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat-tempat umum tempat pengolahan dan penyajian makanan yang terkait dengan kesehatan yang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan telah memiliki izin dan izin tersebut belum berakhir, maka izin tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 59, 60, 61, 62, 63, dan/atau 64 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyegelan, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait praktik tenaga kesehatan, penyelenggaraan rumah sakit tanpa izin, praktik kefarmasian ilegal, praktik pelayanan kesehatan tradisional ilegal, dan pelanggaran terkait pangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.