Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pembangunan Perumahan"

Juga dikenal sebagai: PP 63/1961 · PP No. 63 Tahun 1961 · PP Nomor 63 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Pembangunan Perumahan"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "PEMBANGUNAN PERUMAHAN" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan kegiatan dalam bidang perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. Perusahaan ini juga mengambil alih hak, kewajiban, dan kekayaan dari "N.V. PEMBANGUNAN PERUMAHAN" yang sebelumnya dimiliki oleh Bank Industri Negara. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri. Tujuan perusahaan adalah untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "N.V. PEMBANGUNAN PERUMAHAN" beralih kepada P.N. "PEMBANGUNAN PERUMAHAN".

(-)