Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "PEMBANGUNAN PERUMAHAN" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan kegiatan dalam bidang perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. Perusahaan ini juga mengambil alih hak, kewajiban, dan kekayaan dari "N.V. PEMBANGUNAN PERUMAHAN" yang sebelumnya dimiliki oleh Bank Industri Negara. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri. Tujuan perusahaan adalah untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.