Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Juga dikenal sebagai: PP 39/1971 · PP No. 39 Tahun 1971 · PP Nomor 39 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1971Tanggal Penetapan:22 Juli 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1971
Tanggal Penetapan22 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 84; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna memenuhi ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk dan pembubaran Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam perusahaan lama. Seluruh saham perusahaan baru dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)