Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2019 · PERPRES No. 84 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena meningkatnya beban dan tanggung jawab serta risiko yang dihadapi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penetapan dan perubahan kelas jabatan di lingkungan PPATK yang harus mendapatkan persetujuan dari menteri terkait. Selain itu, pegawai diberikan tunjangan khusus hingga ditetapkannya tunjangan kinerja dalam waktu paling lama dua tahun. PPATK diwajibkan melaksanakan agenda reformasi birokrasi, dan kementerian terkait harus melakukan asistensi pelaksanaan agenda tersebut.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkannya tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2. Dalam rangka penetapan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi wajib melakukan asistensi pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di Lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(-)