di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 101/2015 · PERPRES No. 101 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2015
Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PPATK diakui sebagai otoritas intelijen keuangan yang penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Oleh karena itu, pegawai di lingkungan PPATK diberikan tunjangan khusus sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Tunjangan ini diberikan setiap bulan, namun tidak berlaku bagi pegawai yang menerima penghasilan penuh dari instansi asal, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya seperti menjalani hukuman disiplin berat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini, dan pajak penghasilan atas tunjangan tersebut diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala PPATK dan/atau Menteri Keuangan.