Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 23/2018 · Peraturan Bawaslu No. 23 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:11 Juli 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan11 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 644).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pencalonan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis pada tahapan pencalonan.

Pengawasan dilakukan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon, persyaratan bakal calon, pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon, penelitian persyaratan bakal calon, verifikasi, penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), serta penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Pengawasan dilakukan melalui pengawasan langsung, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penelusuran keabsahan dokumen, dan pelaksanaan tahapan pencalonan sesuai prosedur.

Pengawas Pemilu bertugas memastikan bahwa bakal calon diajukan oleh pimpinan partai politik yang sah, jumlah bakal calon sesuai ketentuan, keterwakilan perempuan terpenuhi, dan pakta integritas ditandatangani. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan tata cara pengajuan bakal calon melalui berbagai media. Partai politik wajib memasukkan data bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik, Pengawas Pemilu memastikan kepengurusan yang sah sesuai dengan putusan Mahkamah Partai atau pengadilan yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawas Pemilu mengawasi verifikasi dokumen pengajuan, kelengkapan, dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon, serta perbaikan dokumen. Pengawas Pemilu juga mengawasi penyusunan dan pengumuman DCS dan DCT, termasuk memastikan keterwakilan perempuan terpenuhi. Dalam hal terdapat ketidaktepatan, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU.

Peraturan ini juga mengatur tindak lanjut hasil pengawasan, pelaporan, supervisi, pembinaan, kerjasama, koordinasi pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pencalonan.

(-)

(-)