Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pengawasan ini dilakukan terhadap tahapan pencalonan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pengawasan juga mencakup penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan tindak lanjut atas masukan serta tanggapan masyarakat terhadap DCS. Bawaslu melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dalam pengawasan pengajuan bakal calon, Bawaslu memastikan KPU memberikan informasi terkait akses Silon kepada partai politik dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menginput data dan mengunggah dokumen melalui Silon. Bawaslu juga mengawasi persyaratan pengajuan bakal calon, termasuk keterwakilan perempuan. Dalam hal verifikasi administrasi, Bawaslu mengawasi penelitian terhadap kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan pencalonan. Bawaslu juga mengawasi penyusunan dan penetapan DCS serta DCT, termasuk pencermatan rancangan DCS dan DCT serta tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur koordinasi dan kerja sama pengawasan antara Bawaslu dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.