di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2016 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta menata kembali organisasi perangkat daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat merupakan tipe A. Dinas terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, bina marga, sumber daya air, cipta karya tata ruang dan pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Satpol PP, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perlindungan anak dan pengendalian penduduk, ketahanan pangan kelautan dan pertanian, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, komunikasi informatika dan statistik, koperasi usaha kecil dan menengah serta perdagangan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemuda dan olahraga, pariwisata dan kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan, kehutanan, perindustrian dan energi. Badan terdiri dari perencanaan pembangunan daerah, pengelola keuangan daerah, pengelola aset daerah, pajak dan retribusi daerah, pembinaan badan usaha milik daerah, kepegawaian daerah, pengembangan sumber daya manusia, dan penanggulangan bencana daerah. Selain itu, terdapat Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa.
Kota Administrasi terdiri atas Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kecamatan merupakan perangkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, dan Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan.
Pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, termasuk Rumah Sakit Daerah dan satuan pendidikan. Pada Badan juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan. Di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dapat dibentuk Suku Dinas dan Suku Badan. Pegawai pada Perangkat Daerah merupakan aparatur sipil negara. Perangkat Daerah dapat mempunyai kelompok jabatan fungsional tertentu.