Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2019Tanggal Penetapan:19 September 2019
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku23 September 2019
Tanggal Penetapan19 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2005).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini, agar lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan nomenklatur pada 4 (empat) Dinas dan 1 (satu) Badan, yaitu: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan Badan Pendapatan Daerah.
  2. Pembubaran Dinas Perindustrian dan Energi.
  3. Pembentukan Dinas Kebudayaan.

Perubahan ini bertujuan agar Perangkat Daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien, dan berkualitas.

1. Kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 sampai dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran 2019 berakhir. 3. Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen akibat perubahan Perangkat Daerah dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran 2019 berakhir. 4. Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengusulkan program dan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)