di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini, agar lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis.
Perubahan meliputi:
Perubahan ini bertujuan agar Perangkat Daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien, dan berkualitas.