Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 32/2011 · Permenhan No. 32 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 699)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2011 ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang telah melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan paling sedikit selama satu bulan. Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan dengan indeks tertentu. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas/jabatan, diberhentikan, atau tidak mencapai target kinerja. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan menteri dan panglima TNI.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1% per hari. 2. Pegawai yang terlambat masuk kerja tanpa keterangan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1%. 3. Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1%. 4. Pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan sebesar 25%, sedang 50%, dan berat 75% selama satu bulan.