di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 23/2010 · Permenhan No. 23 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 dan 74 Tahun 2010 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di kedua lembaga tersebut sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan (grading) yang telah ditetapkan dan berlaku mulai Juli 2010. Pengajuan tunjangan dilakukan secara berjenjang dan anggarannya dialokasikan dalam DIPA Kementerian Pertahanan dan TNI. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas, diberhentikan, atau tidak mencapai target kinerja.