Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan, dan acara pengadilan-pengadilan sipil di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi keruwetan sistem peradilan yang ada akibat perbedaan peraturan regional yang berlaku sebelumnya. Kebijakan ini menghapus berbagai jenis pengadilan lokal seperti Mahkamah Justisi, Appelraad, dan pengadilan-pengadilan adat, serta menggantinya dengan sistem pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang lebih terpusat. Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana sipil dalam peradilan tingkat pertama. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar untuk menangani banding. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dengan lebih terstruktur, termasuk hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri.