Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Juga dikenal sebagai: UUDrt 1/1951 · UUDrt No. 1 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1950Tanggal Penetapan:13 Januari 1950
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaTindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1950
Tanggal Penetapan13 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala pengadilan yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan, dan acara pengadilan-pengadilan sipil di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi keruwetan sistem peradilan yang ada akibat perbedaan peraturan regional yang berlaku sebelumnya. Kebijakan ini menghapus berbagai jenis pengadilan lokal seperti Mahkamah Justisi, Appelraad, dan pengadilan-pengadilan adat, serta menggantinya dengan sistem pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang lebih terpusat. Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana sipil dalam peradilan tingkat pertama. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar untuk menangani banding. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dengan lebih terstruktur, termasuk hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri.

1. Dalam 7 hari setelah peraturan ini mulai berlaku, Reglemen Indonesia yang Dibaharui mulai berlaku sebagai pedoman tentang perkara pidana sipil. 2. Jaksa Pengadilan Negeri diwajibkan memeriksa orang yang ditahan sementara. 3. Segala pengadilan yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) harus memperhentikan pekerjaannya. 4. Segala perkara yang ada pada Mahkamah Justisi di Makasar dilanjutkan oleh Pengadilan Tinggi di Makasar. 5. Segala perkara yang ada pada Appelraad di Makasar dilanjutkan oleh Pengadilan Tinggi di Jakarta. 6. Segala perkara yang ada pada Appelraad di Medan dilanjutkan oleh Pengadilan Tinggi di Medan. 7. Segala perkara yang ada pada pengadilan lokal lainnya dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri.

(-)