Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Juga dikenal sebagai: UUDrt 11/1955 · UUDrt No. 11 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 11 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1955Tanggal Penetapan:6 Juni 1955
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengubahan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1955
Tanggal Penetapan06 Juni 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951, Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 9 tahun 1951.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang Darurat ini dibuat untuk mengatasi tunggakan perkara di Pengadilan Tinggi, terutama di Surabaya, dengan memberikan fleksibilitas dalam pemeriksaan perkara banding. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses peradilan dengan memungkinkan pemeriksaan oleh satu hakim dalam kasus tertentu.

Ketentuan Substansial

Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk menentukan apakah suatu perkara banding dapat diputus oleh satu hakim atau harus oleh tiga hakim. Hal ini berlaku untuk perkara pidana dan perdata. Pengadilan Tinggi atau hakim yang ditunjuk dapat mendengar sendiri terdakwa, saksi, atau para pihak yang berperkara jika dianggap perlu.

(-)

(-)