Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2004Tanggal Penetapan:13 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Februari 2004
Tanggal Penetapan13 Februari 2004
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi dan tarif retribusi untuk tempat rekreasi dan olahraga. Objek retribusi adalah pelayanan kepada umum atas penggunaan fasilitas yang disediakan di dalam Tempat Rekreasi dan Olah Raga, seperti Taman Rekreasi Pantai Kartini, Kolam Renang Putri Duyung, Museum Kamar Pengabdian Peninggalan RA Kartini, Stadion Krida Rembang, Gedung Olah Raga (GOR) Rembang, Lapangan Tenis Pemerintah Daerah, dan Lapangan Golf Besi Rembang. Struktur tarif digolongkan pada nilai pelayanan fasilitas Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Besaran retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis tempat rekreasi dan hari (hari biasa, hari besar/minggu, atau Aprilan/Syawalan).

(-)

(-)