Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 9/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2008Tanggal Penetapan:2 Agustus 2008
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku02 Agustus 2008
Tanggal Penetapan02 Agustus 2008
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peningkatan fasilitas tempat rekreasi dan sarana olah raga yang membutuhkan biaya operasional lebih besar, serta tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan keadaan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan umum atas penggunaan fasilitas di tempat rekreasi dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi Taman Rekreasi Pantai Kartini, Kolam Renang Putri Duyung, Museum Kamar Pengabdian Peninggalan RA. Kartini, Stadion Krida Rembang, Gedung Olah Raga (GOR) Rembang, Lapangan Tenis Pemerintah Daerah, dan Lapangan Golf Besi Rembang.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh atau menikmati pelayanan penggunaan fasilitas di tempat rekreasi dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Struktur tarif digolongkan pada nilai pelayanan fasilitas tempat rekreasi dan olah raga, dengan besaran retribusi yang berbeda-beda untuk setiap fasilitas dan waktu penggunaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dengan pihak ketiga untuk penyediaan sarana dan prasarana yang belum bisa disediakan oleh Daerah di lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini, dengan pembagian keuntungan yang diatur dalam perjanjian kerjasama.

(-)

(-)