di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 9/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peningkatan fasilitas tempat rekreasi dan sarana olah raga yang membutuhkan biaya operasional lebih besar, serta tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan keadaan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dengan pihak ketiga untuk penyediaan sarana dan prasarana yang belum bisa disediakan oleh Daerah di lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini, dengan pembagian keuntungan yang diatur dalam perjanjian kerjasama.