Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/24/DASP Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/24/DASP Tahun 2000 tentang Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 2/24/DASP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/24/DASP

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 November 2000
SP & PUR

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 mengenai hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern, khususnya terkait pelaksanaan penarikan rekening giro secara elektronik melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). Tujuan utamanya adalah untuk mengatur mekanisme transfer dana elektronik antar bank dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan per transaksi secara individual.

Sistem BI-RTGS diselenggarakan oleh Kantor Pusat Bank Indonesia melalui Bagian Penyelesaian Transaksi Rupiah. Kewajiban penyelenggara meliputi pengelolaan rekening giro, penyediaan aplikasi RT, serta penyediaan saluran komunikasi. Seluruh bank di Indonesia diwajibkan menjadi peserta sistem ini, yang terbagi menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung wajib memiliki infrastruktur RT sendiri, sementara Peserta Tidak Langsung diberikan masa transisi selama dua tahun untuk beralih menjadi Peserta Langsung.

Surat Edaran ini juga mengatur operasional sistem, termasuk jam operasional, jenis transaksi (kredit dan debit), serta mekanisme sistem antrian dan penyelesaian gridlock. Selain itu, diatur pula prosedur koreksi kesalahan transaksi, pembatalan transfer, serta protokol contingency plan apabila terjadi gangguan pada sistem RT peserta maupun sistem utama Bank Indonesia (RCC). Peserta diwajibkan menyusun Bye-Laws sebagai aturan internal antar peserta untuk mengatur kegagalan pembayaran, kompensasi, dan penyelesaian sengketa.

1. Peserta Tidak Langsung wajib menjadi Peserta Langsung dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kepesertaan Bank tersebut dalam Sistem BI-RTGS.

1. Bank yang berstatus sebagai Peserta Tidak Langsung yang tidak mengubah jenis kepesertaannya menjadi Peserta Langsung setelah berakhirnya periode 2 (dua) tahun akan dikenai sanksi berupa penurunan status kepesertaan menjadi suspend.