Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/20/DASP Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/20/DASP Tahun 2001 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/24/DASP Tanggal 17 November 2000 perihal Bank Indonesia Real Time Gross Settlement

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/20/DASP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/20/DASP

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/24/DASP tanggal 17 November 2000 perihal Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menyelaraskan jam operasional Sistem BI-RTGS dengan berbagai kegiatan operasional di satuan kerja Bank Indonesia, khususnya terkait pelaksanaan kebijakan moneter. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai jam operasional Sistem BI-RTGS serta batas waktu untuk berbagai jenis transaksi yang diproses melalui sistem tersebut.

Ketentuan baru mengatur tahapan kegiatan selama jam operasional Sistem BI-RTGS, yang meliputi periode waktu dari pembukaan RCC hingga cut off warning, periode antara cut off warning hingga pre cut off, periode antara pre cut off hingga cut off time, serta kondisi pada saat cut off time. Selain itu, diatur pula mekanisme perpanjangan jam operasional Sistem BI-RTGS yang dapat dilakukan baik atas permintaan peserta dalam kondisi darurat maupun atas dasar kebijakan Bank Indonesia, serta ketentuan mengenai pemutusan hubungan (log-off) dengan RCC oleh peserta sebelum cut off time. Surat Edaran ini juga memperbarui Pedoman Umum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari ketentuan tersebut.

(-)

(-)