Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pemuda Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 8/2022 · Permenpora No. 8 Tahun 2022 · Permenpora Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2022Tanggal Penetapan:21 September 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925); 2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor PER. 0014/MENPORA/II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional; 3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor PER. 0015/MENPORA/II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Olahraga Nasional; dan 4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor PER. 0016/MENPORA/II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kesehatan Olahraga Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga, yang dicapai melalui penataan organisasi dan tata kerja Kementerian. Tujuan utama adalah menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja yang sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial mencakup susunan organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga yang terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Inspektorat, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) yang memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional; Museum Olahraga Nasional; dan Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kesehatan Olahraga Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional, Museum Olahraga Nasional, dan Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kesehatan Olahraga Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Peralihan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis dikoordinasikan oleh Biro pada Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi.

(-)