Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga, yang dicapai melalui penataan organisasi dan tata kerja Kementerian. Tujuan utama adalah menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja yang sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial mencakup susunan organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga yang terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Inspektorat, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) yang memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.