Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Penataan ini didasarkan pada persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi Kementerian yang terdiri dari Sekretariat Kementerian, empat Deputi (Bidang Pelayanan Kepemudaan, Bidang Pembudayaan Olahraga, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Bidang Pengembangan Industri Olahraga), Staf Ahli, dan Inspektorat. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing unit organisasi, termasuk Sekretariat Kementerian, Deputi, Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi. Deputi memiliki tugas merumuskan kebijakan serta mengkoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang masing-masing. Staf Ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri. Inspektorat bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.