Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 1/2025 · Permenpora No. 1 Tahun 2025 · Permenpora Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2025Tanggal Penetapan:2 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku07 Januari 2025
Tanggal Penetapan02 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 997).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Penataan ini didasarkan pada persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi Kementerian yang terdiri dari Sekretariat Kementerian, empat Deputi (Bidang Pelayanan Kepemudaan, Bidang Pembudayaan Olahraga, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Bidang Pengembangan Industri Olahraga), Staf Ahli, dan Inspektorat. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing unit organisasi, termasuk Sekretariat Kementerian, Deputi, Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi. Deputi memiliki tugas merumuskan kebijakan serta mengkoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang masing-masing. Staf Ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri. Inspektorat bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 997), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan jabatan dan pejabat berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)