di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 5/2019 · Perda Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan restrukturisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Restrukturisasi ini didasarkan pada hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan di berbagai bidang, yang menunjukkan bahwa beberapa bidang telah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi perangkat daerah tersendiri.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah Pasal 1 dan Pasal 2 dari Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016. Pasal 1 memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah. Pasal 2 mengatur tentang pembentukan perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut:
Perubahan ini mencakup pembentukan dinas-dinas baru melalui penggabungan atau pemisahan urusan pemerintahan, serta perubahan tipe beberapa perangkat daerah.