Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 5/2019 · Perda Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:19 Juni 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan19 Juni 2019
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan restrukturisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Restrukturisasi ini didasarkan pada hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan di berbagai bidang, yang menunjukkan bahwa beberapa bidang telah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi perangkat daerah tersendiri.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah Pasal 1 dan Pasal 2 dari Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016. Pasal 1 memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah. Pasal 2 mengatur tentang pembentukan perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci (Tipe C)
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Kerinci (Tipe A)
  4. Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, dll.)
  5. Badan Daerah Kabupaten Kerinci, terdiri dari badan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan (perencanaan, keuangan, kepegawaian)
  6. Kecamatan, terdiri dari 16 kecamatan dengan Tipe A.

Perubahan ini mencakup pembentukan dinas-dinas baru melalui penggabungan atau pemisahan urusan pemerintahan, serta perubahan tipe beberapa perangkat daerah.

(-)

(-)